Selasa, 04 Desember 2012

LP2WD NIAS SELATAN - DARA ELI LAIA

LP2WD NIAS SELATAN - DARA ELI LAIA

Mewujudkan Pemilukada Sumut 2013 yang Jujur & Bersih
Dara Eli Laia


Dalam rangka menuju Pemilukada SUMUT 2013 yang bersih diharapkan semua pihak mendukung agar semua calon peminpin memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, tidak lagi disuguhkan dengan cara politik kotor, money politik dan Politik Hitam "Black Campaign”.
Sebagai contoh, Di tengah berlangsungnya Pilkada DKI Jakarta saat ini, panasnya suhu Politik di kota Jakarta tidak hanya dirasakan di dunia nyata, namun semakin dirasakan juga di dunia maya. Pendukung kedua kubu saling menyerang dan bertahan dengan kata-kata. Ada yang berdasarkan fakta, tidak sedikit yang tanpa fakta, ada pula serangan kata-kata berdasarkan fakta yang dibiaskan kebenarannya sedemikan rupa sehinga merugikan kubu tertentu. 
Pesta demokrasi sesungguhnya dapat dijadikan sarana pendidikan politik masyarakat yang sangat effektif. Dalam pesta demokrasi, publik diajak untuk berpartisipasi aktif belajar dan berdialog secara konstruktif dengan pelaku-pelaku politk untuk menyelesaikan masalah-masalah publik dan meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan bersama.

Rabu, 28 Maret 2012

Otonomi Daerah Dalam Fenomena Pemekaran
Dara Eli Laia, A.Md
Pendahuluan
Pada masa sebelum 1998, kekuasaan Pemerintah Pusat negara Republik Indonesia sangat sentralistik dan semua daerah di republik ini menjadi perpanjangan tangan kekuasaan Jakarta (pemerintah pusat). Dengan kata lain, rezim Orde Baru mewujudkan kekuasaan sentripetal,yakni berat sebelah memihak pusat bukan pinggiran (daerah). Daerah yang kaya akan sumber daya alam, ditarik keuntungan produksinya dan dibagi-bagi di antara elite Jakarta, alih-alih diinvestasikan untuk pembangunan daerah. Akibatnya, pembangunan antara di daerah dengan di Jakarta menjadi timpang. B.J. Habibie yang menggantikan Soeharto sebagai presiden pasca-Orde Baru membuat kebijakan politik baru yang mengubah hubungan kekuasaan pusat dan daerah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Ta hun 1999 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah atau yang biasa disebut desentralisasi. Dengan terbitnya undangundangini, daerah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Jakarta dan tidak lagi mau didikte oleh pusat. Bahkan, beberapa daerah, seperti Aceh, Riau dan Papua menuntut merdeka dan ingin berpisah dari Republik Indonesia.

Senin, 05 Desember 2011

Fenomena Lambatnya Pembangunan di Nias Selatan


Keterlibatan masyarakat (daerah) dalam proses pembangunan merupakan suatu hal yang penting sehingga diharapkan proses pembangunan berhasil guna. Pada masa lampau, pembangunan sangat bersifat sentralistik di mana rakyat berada dalam posisi marginal dalam proses pengambilan keputusan. Segala sesuatu menyangkut program-program pembangunan telah digariskan oleh pemerintah pusat dalam suatu lingkaran elit terbatas, dan pemerintah daerah hanya menjadi pelaksana dari program pembangunan yang telah digariskan. Masyarakat, dalam kondisi seperti itu, hanya menjadi “penggembira” dalam proses pembangunan, dan keberadaannya hanya dibutuhkan sebagai implementor kebijakan melalui mobilisasi massa yang dilakukan oleh elit-elit lokal.

Rabu, 08 Juni 2011

IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO 4 TAHUN 2007 "PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA"


Dengan diberlakukannya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam bab XI hingga bab XIII tentang desa dan pemerintahan desa. Dalam UU ini secara umum mengatur tentang pemerintshsn daerah. Artinya pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan desa mempunyai kewenangan atau hak otonomi kepada masing-masing daerah dengan tujuan untuk membangun sumber daya manusia dan sumber daya alam sehingga tercipta peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah daerah masing-masing.