Rabu, 08 Juni 2011

IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO 4 TAHUN 2007 "PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA"


Dengan diberlakukannya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam bab XI hingga bab XIII tentang desa dan pemerintahan desa. Dalam UU ini secara umum mengatur tentang pemerintshsn daerah. Artinya pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan desa mempunyai kewenangan atau hak otonomi kepada masing-masing daerah dengan tujuan untuk membangun sumber daya manusia dan sumber daya alam sehingga tercipta peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah daerah masing-masing.

Dalam sebuah daerah, tentunya memiliki potensi sumber daya alam yang berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat, tentunya melalui pengelolaan oleh perangkat daerah yang bersangkutan. Dengan demikian diharapkan kepada setiap individu yang mempunyai kewenangan mengelola potensi sumber daya yang ada, secara cermat dapat mengetahui potensi sumber daya yang ada dan dikelola dengan baik berdasarkan mekanisme dan pedoman yang ada, sehingga tidak ada sumber daya yang ditelantarkan, khususnya di wilayah tingkat desa.
Berdasarkan studi pendahuluan yang dilakukan oleh penulis, beberapa desa yang berada di wilayah NKRI secara umum, dan secara khusus di wilayah kabupaten Nias Selatan, banyak mengalami stagnan dalam bidang pembangunan ekonomi. Artinya desa-desa yang ada di wilayah Nias Selatan belumlah mencapai hasil pembangunan ekonomi secara signifikan. Keadaan ini cukup memprihatinkan.
Ada dua keadaan yang sepertinya paradoks, yaitu antara ketersediaan sumber daya alam dengan factor pengelolaan sumber daya yang ada oleh pihak yang berwenang. Dengan tersedianya sumber daya yang ada harusnya dapat menjawab semua kebutuhan masyarakat desa. Namun kenyataannya tidaklah demikian.
Dengan demikian, mestinya pemerintah desa perlu mengetahui, apakah ada dasar hukum sebagai pijakan bagi terlaksananya pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan di desa.
Dengan demikian, berdasarkan cita-cita Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintaha Daerah yaitu mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat daerah dan khususnya masyarakat desa, maka dibuatlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa sebagai petunjuk teknis bagi pemerintah desa dalam mengelola kekayaan desa.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini dengan judul “Implementasi Permendagri No. 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa di Desa Hili Orudua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan”.

GAMBARAN UMUM DESA HILI ORUDUA KECAMATAN LAHUSA KABUPATEN NIAS SELATAN

1. Sejarah Berdirinya Desa Hili Orudua Kec. Lahusa, Kab. Nias Selatan
Desa Hili Orudua merupakan desa yang baru dibentuk berdasarkan kehendak masyarakat sendiri. Sebelumnya Desa Hili Orudua merupakan sebuah wilayah yang menyau dengan Desa Bawozihono, namun karena kesadaran masyarakat yang menganggap bahwa wilayah itu sudah layaknya membentuk sebuah desa, maka melalui consensus masyarakat desa itu dibentuk.
Berdasarkan sumber yang kami dapatkan dari salah seorang actor yang mendelakrasikan dibentuknya desa Hili Orudua yang notabene adalah kepala desa terpilih, mengatakan bahwa adapun yang menjadi landasan yuridis dibentuknya desa Hili Orudua pada tahun 2009 adalah sebagai berikut :
1.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006.
2.Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa baru.
3.Dibentuknya panitia pemekaran desa yang dihadiri oleh Camat Lahusa, dan dalam keputusan itu dibuat Berita Acara Daftar Hadir, Susunan Panitia Pemekaran Desa.
Selain ketiga hal di atas, maka ada beberapa hal lain yang berhubungan dengan pembentukan desa baru tersebut yaitu :
a.Kesepakatan masyarakat membentuk desa baru
b.Surat usul panitia pemekaran desa
c.Berita acara musyawarah desa, batas wilayah desa.
d.Surat rekomendasi dari kepala desa, camat tentang pengangkatan dan pemberhentian panitia pemekaran desa.
e.Lampiran permohonan pemekaran desa.

2. Struktur Pemerintahan Desa Hili Orudua Kec. Lahusa, Kab. Nias Selatan
Suatu pemerintah desa tentunya memiliki struktur atau hierarki pemerintahannya. Hal ini sebagai bentuk perwujudan dari sebuah organisasi yang hidup dan dinamis dalam hal melakukan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga pemerintah desa. Selain itu unsure yang terlihat juga di dalam pembentukan struktur organisasi adalah unsur pembagian kerja. Artinya dengan adanya struktur pemerintahan desa, maka masing-masing urusan sudah ditentukan bagian-bagian atau orang-orang yang bertanggung jawab terhadap tugas yang telah ditetapkan. Tentunya hal ini dimaksudkan supaya setiap program kerja desa baik dalam bentuk rencana pembangunan jangka panjang desa (RPJP Desa) maupun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa) dapat dikerjakan sesuai dengan uraian pekerjaan masing-masing pihak atau kepala urusan (KAUR) bersangkutan sehingga berjalan dengan efektif dan efisien dan memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat desa serta memiliki kinerja yang baik yang memenuhi standar pelayanan minimum.

Adapun struktur pemerintahan desa Hili Orudua sebagai berikut :

3. Pemerintahan Desa Hili Orudua
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, memberikan penjelesan mengenai pemerintahan desa yang tertera dalam pasal 202 sampai pasal 208, yaitu sebagai berikut :
Pasal 202 UU No. 32 tahun 2004
(1) Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa.
(2) Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
(3) Sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari Pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Pasal 203
(1) Kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dipilih
langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Repablik Indonesia
yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda
yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.
(2) Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan
kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai kepala desa.
(3) Pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya
berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditetapkan dalam Perda
dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 204
Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 205
(1) Kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah pemilihan.
(2) Sebelum memangku jabatannya, kepala desa mengucapkan sumpah/janji.
(3) Susunan kata-kata sumpah/janji, dimaksud adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku kepala desa dengan sebaik-baiknya,
sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam
mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-
Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundangundangan
dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Pasal 206
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang
diserahkan pengaturannya kepada desa;
c. tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota;
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangperundangan
diserahkan kepada desa.
Pasal 207
Tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah, kabupaten/kota kepada desa disertai dengan pembiayaan,
sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
Pasal 208
Tugas dan kewajiban kepala desa dalam memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa diatur lebih lanjut dengan Perda berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan hal di atas, seharusnya itu sudah menjadi tanggungjawab kepala desa untuk mengetahui seluruh aturan, UU, PP, Permendagri dan Perda yang meregulasi tentang pemerintahan desa sehingga akan tercipta pemerintahan yang efektif dan efisien. Artinya berdasarkan uraian di atas fungsi-fungsi pemerintahan desa sudah dijelaskan secara terang-terangan, baik tugas dari pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten/kota dengan disertai adanya pembiayaannya.
Sekian banyak desa yang pemerintahannya tidak berjalan dengan efektif dan efisien. Demikian pula terhadap pemerintah desa Hili Orudua dengan seluruh perangkatnya, banyak di antaranya yang “kurang” mengetahui tugas pokok dan fungsinya seperti diatur berdasarkan UU, PP, Permendagri dan Perda. Inilah yang menjadi kendala teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu desa. Pemerintah desa Hili Orudua mestinya memahami dan mengerti konsep system pemerintahan desa seperti tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintah desa dan pengelolaan kekayaan desa karena hal ini akan berdampak terhadap kinerja pemerintahan suatu desa. Sehingga tidak membuat suatu desa menjadi stagnan di berbagai aspek.
4.Keadaan Umum Masyarakat Desa Hili Orudua, Kec. Lahusa, Kab. Nisel
a. Demografi Desa Hili Orudua
Masyarakat desa Hili Orudua secara umum memiliki jumlah yang cukup banyak. Pada tahun 2010, Badan Pusat Statistik Nias Selatan mencatat bahwa jumlah masyarakat desa Hili Orudua, laki-laki berjumlah 1192 jiwa, perempuan berjumlah 1220 jiwa. Jadi Total jumlah masyarakat desa Hili Orudua sebanyak 2412 Jiwa.
Hal lain juga yang menjadi bagian daripada demografis masyarakat desa Hili Orudua adalah struktur masyarakatnya. Masyarakat Hili Orudua merupakan masyarakat yang homogen yang memiliki satu suku, bahasa, adapt-istiadat dan budaya hidup yang sama. Keadaan ini seharusnya menjadi sarana yang mudah bagi pemerintahan desa untuk membangun secara kolektif karena dari aspek kepentingan masyarakat tidak terlalu beragam karena masyarakatnya homogen. Dan dengan adanya sifat primordialisme yang tinggipula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa itu sendiri dalam hal pemanfaatan potensi-potensi alam yang ada di desa itu.


b. Keadaan Ekonomi Masyarakat Hili Orudua
Berdasarkan pengamatan penulis, masyarakat desa Hili Orudua merupakan masyarakat yang mengandalkan pertanian dan kelautan. Artinya sebagian besar masyarakat hidup sebagai nelayan dan bertani. Dengan demikian maka kita dapat memprediksi penghasilan masyarakat rata-rata 650.000,-/bulannya. Dengan demikian kita dapat mengukur bahwa tingkat kemampuan masyarakat damal mengkonsumsi barang dan jasa masih terbatas karena factor keuangan. Selain itu, ada juga masyarakatnya berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tetapi dalam jumlah kecil.
Keadaan masyarakat yang seperti ini dengan pendapatan demikian memberi perhatian khusus kepada pemerintah daerah dan desa. Artinya dengan penghasilan masyarakat yang demikian itulah yang menjadi standar kemampuan masyarakat dalam membiayai hidupnya. Maka tidak heran jikalau kita menemukan begitu banyak anak-anak sekolah yang mengalami putus sekolah karena factor ketidak-mampuan ekonomi orang tua. Sementara di sisi lin begitu banyak potensi alam yang tersedia namun tidak terkelola baik oleh pemerintah daerah kabupaten maupun desa. Karena bila potensi alam yang tersedia itu dikelola dengan baik maka dapat membuka peluang kerja masyarakat serta meningkatkan penghasilan masyarakat desa yang bersangkutan.
Keadaan di atas seharusnya memberi perhatian khusus pemerintah daerah Nias Selatan untuk memikirkan bagaimana upaya untuk meningkatkan penghasilan dan perekonomian masyarakat.

c. Keadaan Sosial Masyarakat Desa Hili Orudua
Secara sosial, masyarakat desa Hili Orudua merupakan masyarakat yang homogen. Selain itu masyarakat Hili Orudua ini memiliki sifat primordial yang tinggi sehingga kebudayaan-kebudayaan dari luar sulit menembus tembok kebudayaan masyarakat Hili Orudua, sementara kebudayaan baru itu merupakan kebudayaan yang akan membuat masyarakat desa itu lepas dari keterbelakangan dari berbagai aspek. Menurut asumsi penulis, hal ini merupakan salah satu factor kendala yang menghambat pembangunan. Belum lagi factor temperamen atau perilaku masyarakat baik secara individu maupun kolektif yang memiliki sifat kurang berpartisipasi dalam pembangunan bila hal itu tidak memberi keuntungan bagi individu.

3. PEMBAHASAN PENELITIAN

3.1 Sumber Kekayaan Desa Berdasarkan Permendagri No 4 Tahun 2007
Berdasarkan Permendagri No. 4 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan kekayaan desa, Pasal 2 ayat (1 dan 2,3) yang menjadi sumber kekayaan desa adalah sebagai berikut :
(1) Jenis kekayaan Desa terdiri atas:
a. tanah Kas Desa;
b. pasar Desa;
c. pasar Hewan;
d. tambatan Perahu;
e. bangunan Desa;
f. pelelangan Ikan yang dikelola oleh Desa dan;
g. lain-lain kekayaan milik Desa.
(2) lain-lain kekayaan milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa/Daerah;
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya dan atau lembaga dari pihak ketiga.
c. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
d. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain
sesuai dengan peraluran perundangan yang berlaku.
e. hak Desa dari Dana Perimbangan, Pajak Daerah dan Retribusi Daera/l;
f. hibah dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
g. hibah dari pihak ke 3 (tiga) yang sah dan tidak mengikat; dan
h. hasil kerjasama desa.
Pasal 3
(1) Kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi milik desa.
(2) kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa.

Bila dianalisis berdasarkan Pemendagri di atas, Desa Hili Orudua memiliki potensi dan sumber kekayaan desa hampir 75% dari data yang tersedia di atas. Namun hal yang terjadi adalah masalah pengelolaan sumber-sumber kekayaan desa yang tersedia tersebut, misalnya pasar desa, tanah kas desa, tambatan perahu, bangunan desa, dan potensi-potensi lainnya. Karena kurang terkelolanya sumber kekayaan di atas berdampak bagi perekonomian masyarakat. Pemerintah desa dalam hal ini gagal memanfaatkan sumber-sumber kekayaan desa seperti tertera di atas dan bahkan tidak mengelolanya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan kepala desa Ofonali Laia, mengatakan bahwa kendala dalam pengelolaan kekayaan desa adalah masalah anggaran dana yang dibutuhkan dalam proses pengelolaan. Bahkan pemerintah desa juga tidak tahu mengenai adanya dana bantuan dari pemerintahan kabupaten Nias Selatan yang dialokasikan ke setiap desa yang dianggarkan setiap tahunnya dalam RAPBD. Ironisnya, Desa Hili Orudua tidak memiliki Perdes.

3.2.Proses Pengelolaan Kekayaan Desa Berdasarkan Permendagri No 4 Tahun 2007
Berdasarkan Permendagri No. 4 Tahun 2007 (Pasal 4 sampai pasal 17, menerangkan bagaimana proses pengelolaan kekayaan desa, yaitu sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pengelolaan kekayaan desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
(2) Pengelolaan kekayaan desa harus berdayaguna dan berhasilguna untuk meningkatkan pendapatan desa.
(3) Pengelolaan kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan BPD.
Pasal 5
Biaya pengelolaan Kekayaan Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 6
Kekayaan Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat Desa.
Pasal 7
Perencanaan kebutuhan kekayaan desa disusun dalam rencana kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setelah memperhatikan ketersediaan barang milik Desa yang ada.
Pasal 8
(1) Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperoleh melalui:
a. pembelian;
b. sumbangan;
c. bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun pihak lain; dan
d. bantuan dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik Desa.
Pasal 9
Jenis Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa :
a. sewa;
b. pinjam pakai;
c. kerjasama pemanfaatan; dan
d. bangun serah guna dan bangun guna serah.
Pasal 10
(1) Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a dilakukan atas dasar:
a. menguntungkan Desa;
b. jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis kekayaan desa dan
dapat diperpanjang; dan
c. penetapan tarif sewa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat
persetujuan BPD.
(2) sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat perjanjian sewa
menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. obyek perjanijian sewa menyewa;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. penyelesaian perselisihan;
f. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 5
g. peninjauan pelaksanaan perjanjian.
Pasal 11
(1) Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b hanya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa.
(2) Pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali tanah dan bangunan.
(3) Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.
(4) Jangka waktu pinjam pakai paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang.
(5) Pinjam pakai dilakukan dengan surat perjanjian pinjam pakai yang sekurang-kurangnya
memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. obyek perjanijian pinjam pakai;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. penyelesaian perselisihan;
f. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
g. peninjauan pelaksanaan perjanjian.
Pasal 12
(1) Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Huruf c dilakukan atas dasar:
a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna kekayaan Desa;
b. meningkatkan pendapatan desa;
(2) Kerjasama pemanfaatan Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhadap tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(3) Kerjasama Pemanfaatan Kekayaan Desa dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBDes untuk memenuhi biaya operasional /pemeliharaan/perbaikan Kekayaan Desa;
b. penetapan mitra kerjasama pemanfaatan berdasarkan musyawarah mufakat antara Kepala Desa dan BPD;
c. ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD;
d. tidak dibolehkan menggadaikan/memindahtangankan kepada pihak lain; dan
e. jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis kekayaan desa dan
dapat diperpanjang;
(4) Kerjasama pemanfaatan Kekayaan Desa dilakukan dengan surat perjanjian kerjasama
sekurang-kurangnya memuat:
a. Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian
b. Obyek perjanjian pinjam pakai
c. Jangka waktu
d. Hak dan kewajiban para pihak
e. Penyelesaian perselisihan
f. Keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
g. Peninjauan pelaksanaan perjanjian
Pasal 13
(1) Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa bangun serah guna dan bangun guna serah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan atas dasar:
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 6
a. Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan
pemerintahan desa untuk kepentingan pelayanan umum.
b. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas.



Pasal 14
(1) Hasil pemanfaatan kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 merupakan penerimaan/pendapatan Desa.
(2) Penerimaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib seluruhnya disetorkan pada rekening Desa.
Pasal 15
(1) Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
(2) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesual harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(3) Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
(4) Pelepasan hak kepemilikar. timah desa sebagaimjlrta dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.
Pasal 16
Tata cara pengelolaan kekayaan desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota
Berdasarkan uraian di atas maka menjadi jelas asas-asas Pengelolaan kekayaan desa yang dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Dengan menggunakan asas ini maka pengelolaan kekayaan desa menjadi efektif dan efisien serta memberi keuntungan bagi masyarakat Desa Hili Orudua secara menyeluruh. Selain itu, ada beberapa pihak yang terkait dalam pengelolaan sumber-sumber kekayaan desa, misalnya pihak Kepala Desa dengan persetujuan BPD Desa. Dalam hal ini adanya kerjasama yang baik antara pemerintah desa dan BPD dalam membuat produk kebijakan dalam hal pengelolaan kekayaan desa ini, baik dalam bentuk produk kebijakan Perdes mengenai teknis pelaksanaan maupun mengenai tarif atau biaya-biaya. Misalnya biaya sewa tanak milik desa, biaya sewa bangunan milik desa dan tarif retribusi lainnya. Dengan demikian baik kepala desa maupun BPD perlu mengetahui uraian di atas sehingga dapat mengelola kekayaan desa berdasarkan mekanisme yng telah diatur di atas.
Berdasarkan uraian di atas, pengelolaan kekayaan desa ini dibiayai oleh atau dibebankan kepada APBDes Desa Hili Orudua. Namun kenyataan berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan Sekretaris Desa Yurtama Laia, mengatakan bahwa sampai hari ini belum ada Perdes yang mengatur APBDes Hili Orudua sehingga sumber-sumber kekayaan desa yang mestinya dikelola oleh pemerintah desa Hili Orudua yang dibiayai dari APBDes menjadi terkendala karena tidak ada regulasi pengelolaannya dan pendanaannya di tingkat desa.
3.3 Proses Pelaporan Kekayaan Desa Berdasarkan Permendagri No 4 Tahun 2007
Pasal 17

Adapun proses pelaporan kekayaan desa berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007, sebagai berikut :
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan hasil pengelolaan kekayaan desa kepada
Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran dan/atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(2) Laporan hasil pengelolaan kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban.
Berdasarkan pasal 17 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Desa ini sudah menjadi jelas bahwa setiap program pengelolaan sumber kekayaan desa oleh desa perlu adanya pelaporan hasil pengelolaan kekayaan desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir tahun anggaran. Karena hal ini merupakan bagian dari akuntabilitas pemerintahan desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa khususnya di bidang pengelolaan kekayaan desa.

Dengan adanya proses pelaporan ini, ada beberapa hal yang dapat diukur, yaitu:
1.Menghindari adanya tindakan penyalah-gunaan kekuasaan, khususnya penyalahgunaan dana pengelolaan kekayaan desa dan hasil-hasilnya oleh pemerintahan desa Hili Orudua.
2.Sebagai alat untuk mengukur keberhasilan kinerja pemerintahan desa Hili Orudua.
Dalam bagian pelaporan ini, realita yang terjadi di desa Hili Orudua adalah bahwa tidak adanya regulasi dalam bentuk Perde RAPBDes yang di dalamnya memuat pendanaan pengelolaan sumber-sumber kekayaan desa, maka secara otomatis tidak kegiatan pelaporan pengelolaan sumber-sumber kekayaan desa.
Hal ini menjadi sebuah cerminan desa di Indonesia, bahwa ternyata masih banyak desa yang menelantarkan potensi sumber daya alam yang mestinya menjadi sumber kekayaan desa, serta masih terdapat banyak desa yang belum memiliki Peraturan Desa yang mengatur mengenai pendanaan pengelolaan sumber-sumber kekayaan desa.

3.4Faktor Pendukung Dan Penghambat Implementasi Permendagri No 4 Tahun 2007
1.Faktor Pedukung
Ketersedian sumber kekayaan desa
Dengan tersedianya sumber kekayaan desa di desa Hili Orudua, seperti potensi pantai, pelabuhan nelayan, tanah, bangunan, dan sebagainya mestinya menjadi factor pendukung dalam mewujudkan pembangunan desa melalui pengelolaan kekayaan desa yang tersedia.
2.Penghambat
Ada beberapa yang menjadi factor penghambat implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Kekayaan Desa, yaitu :
-Kurangnya sumber daya manusia yang berkompetensi untuk mengelola kekayaan desa.
-Sikap dan pola perilaku masyarakat yang kurang berpartisipasi dalam pengelolaan sumber kekayaan desa yang seharusnya menjadi mitra pemerintahan desa dan pengawas program pengelolaan kekayaan desa.
-Masyarakat umum desa Hili Orudua lebih berorientasi pada profit individual.
-Tidak adanya Peraturan Desa yang mengatur APBDes yang dibuat oleh Pemerintah Desa bersama-sama BPD dalam hal pendanaan pengelolaan sumber kekayaan desa.

3.5Dampaknya Pengelolaan Kekayaan Desa Bagi Perekonomian Masyarakat Desa Hili Orudua Kec. Lahusa Kab. Nisel
Pengelolaan kekayaan desa di Desa Hili Orudua, bila dikelola seluruh kekayaan desanya secara baik dan benar dan maksimal oleh pemerintah desa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan BPD, maka dengan itu memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan pendapatan dan perekonomian masyarakat, sehingga masyarakat Hili Orudua menjadi masyarakat yang sejahtera dan mandiri dan tidak bergantung pada bantuan pemerintah pusat dan daerah dan juga berdampak pada pembangunan sarana dan prasarana desa Hili Orudua.
Namun hal yang dialami oleh pemerintahan dan masyarakat desa Hili Orudua adalah kebalikan dari uraian di atas. Tidak adanya upaya Pemerintah Desa Hili Orudua dalam memanfaatkan sumber kekayaan desa melalui pembentukan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk mendanai proses pengelolaan sumber-sumber kekayaan desa memberi dampak yang buruk bagi masyarakat, yaitu tidak adanya peningkatan pendapatan masyarakat dan desa sehingga desa menjadi stagnan dan berada dalam garis kemiskinan.

1 komentar:

lp2wdnisel mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.